PERATURAN LEMBAGA CBP JAWA TIMUR

PERATURAN LEMBAGA CBP JAWA TIMUR HASIL RAKORNAS


BAB I
DASAR HUKUM

Pasal 1
Lembaga Corp Brigade Pembangunan  di deklarasikan dan di aktifkan di seluruh Indonesia berdasarkan :

  1. Kongres IPNU XII di Garut, Jawa Barat, 10 – 14 juli 1996
  2. Rakernas IPNU di Jakarta 1 – 5  November 1997
  3. Konbes IPNU di jakarta 19 – 21 September 1998
  4. Kongres IPNU XIII di Makasar Sulawesi selatan 21 – 24  Maret 2000
BAB  II
VISI MISI DAN TUJUAN

Pasal 2
VISI
Visi dari CBP adalah mengoptimalkan potensi dan meningkatkan kualitas kader IPNU,yang berwawasan kebangsaan  dan berakhlakul karimah.

Pasal 3
MISI
Berpartisipasi aktif ikut membangun negara Republik Indonesia dengan mengibarkan panji-panji IPNU di setiap pengabdiannya, dalam bidang pendahuluan Bela Negara, sosial kemanusiaan dan lingkungan hidup.

Pasal 4
TUJUAN
Wadah untuk mengasah diri, memantapakan motivasi dan   mengembangkan aktifitas dalam meningkatkan kedisiplinan, wawasan dan kreatifitas serta hubungan anggota IPNU/CBP dengan lingkungan dan masyarakat.


BAB III
BENTUK ORGANISASI

Pasal 5
Lembaga Corp Brigade Pembangunan ( L- CBP ) berbentuk  lembaga semi otonom.

BAB IV
PENGERTIAN SASARAN DAN FUNGSI

Pasal 6
PENGERTIAN
Lembaga Corp Brigade Pembangunan adalah suatu lembaga yang dibentuk dalam satu komando untuk mengawal pembangunan IPNU dan Bangsa.

Pasal 7
SASARAN
  1. Sasaran keanggotaan :
Keanggotaan CBP meliputi pelajar, santri, mahasiswa yang sesuai dengan PD/PRT IPNU dan ketentuan ketentuan yang telah di tetapkan tentang perekrutan anggota CBP.
  1. Sasaran kegiatan :
Kegiatan CBP meliputi bidang pendahuluan bela negara, sosial  Kemanusiaan, Pengabdian alam dan Lingkungan hidup.

Pasal 8
FUNGSI
Lembaga Corp Brigade Pembangunan berfungsi sebagai :
  1. Fungsi kaderisasi
      Suatu wadah perekrutan kader kader potensial IPNU
  1. Fungsi Komunikasi
      Wadah komunikasi antara IPNU, masyarakat, dan pemerintah
  1. Fungsi pengembangan sumber daya manusia
      Lembaga Corp Brigade Pembangunan merupakan lembaga Pengembangan Sumber Daya Manusia untuk menciptakan kader yang memiliki kualitas di lingkungan IPNU melalui jenjang pendidikan dan pelatihan yang telah ditetapkan.
  1. Fungsi kepeloporan dan pengabdian
      Lembaga Corp Brigade Pembangunan merupakan pelopor penggerak program-program IPNU dalam rangka pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara.

BAB V
TUGAS, TANGGUNG JAWAB

Pasal 9
TUGAS POKOK
  1. Melaksanakan kebijakan IPNU
  2. Berpartisipasi dalam kegiatan pendahuluan bela negara, sosial kemanusian, pengembangan sumberdaya alam dan lingkungan.
  3. Berpartisipasi dalam pendampingan dan penguatan kader demi tercapainya kesejahteraan.
Pasal 10
TANGGUNG JAWAB
  1. Memantapkan dan menjaga keutuhan Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama’ di semua tingkatan.
  1. Turut serta menjaga keutuhan bangsa, memelihara lingkungan agar terhindar dari kerusakan dan pengerusakan, serta menjalankan peran sosial kemanusiaan.
BAB VI
TINGKATAN DAN PERANGKAT ORGANISASI

Pasal 11
TINGKATAN
  1. Dewan Komando Nasional Corp Brigade Pembangunan ( DKN – CBP ) untuk CBP tingkat pusat
  2. Dewan Komando Wilayah Corp Brigade Pembangunan ( DKW – CBP ) untuk CBP tingkat pusat.
  3. Dewan KomandoCabang Corp Brigade Pembangunan ( DKC – CBP ) untuk CBP tingkat cabang
  4. Dewan Komando anak cabang Corp Brigade Pembangunan  ( DKAC – CBP ) untuk CBP tingkat anak cabang.
  5. Peleton untuk CBP tingkat Ranting dan Komisariat.
Pasal 12
PERANGKAT / STRUKTUR ORGANISASI
  1. Dewan Komandan Nasional CBP
  1. Dewan Komandan Nasional ( KORNAS ) satu orang
  2. Wakil Komando Nasional ( Wakornas ) satu orang
Empat  Biro Pembantu
  1. Divisi  Administrasi
  2. Divisi Logistik
  3. Divisi  Pendidikan dan Pelatihan
  4. Divisi Kemanusiaan dan Lingkungan Hidup
  5. Selain Kepala Divisi masing-masing Divisi Beranggotakan maksimal lima orang
b.  Dewan Komando Wilayah CBP
  1. Dewan Komando Wilayah ( Korwil ) satu orang
  2. Wakil Komando Wilayah ( Wakorwil ) satu orang
Empat  Divisi Pembantu
  1. Divisi Administrasi
  2. Divisi Logistik
  3. Divisi Pendidikan dan Pelatihan
  4. Divisi Kemanusiaan dan Lingkungan Hidup
  5. Selain Kepala Divisi masing-masing Divisi Beranggotakan maksimal lima orang
  1. Dewan Komando Cabang CBP
  1. Dewan Komando Cabang ( Korcab ) satu orang
  2. Wakil Komandoi Cabang ( Wakorcab ) satu orang
Empat Divisi Pembantu
  1. Divisi Administrasi
  2. Divisi Logistik
  3. Divisi Pendidikan dan Pelatihan
  4. Divisi Kemanusiaan dan Lingkungan Hidup
  5. Selain Kepala Divisi masing-masing Divisi Beranggotakan maksimal tiga orang
  1. Dewan Komando anak Cabang
  1. Dewan Komando anak Cabang (Korancab) satu orang
  2. Wakil Koordinasi  Anak Cabang (Wakorancab) satu orang
Empat  Divisi Pembantu
  1. Divisi Administrasi
  2. Divisi Logistik
  3. Divisi Pendidikan dan Pelatihan
  4. Divisi Kemanusiaan dan Lingkungan Hidup
  5. Selain Kepala Divisi setiap Divisi Beranggotakan maksimal dua orang
  1. Peleton
1. Komandan Peleton (Danton)
2. Wakil Komandan Peleton ( wadanton)
3. Anggota yang ada.

BAB VII
KOORDINASI DAN MEKANISME ORGANISASI

Pasal 13
KOORDINASI ORGANISASI
  1. Pimpinan Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama di semua tingkatan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan, Pengaktifan, melakukan koordinasi, dan mengawasi segala sesuatu mengenai Corp Brigade Pembangunan pada ruang lingkup koordinasinya masing masing
  1. Dalam melaksanakan tanggung jawab tersebut di bentuk Dewan Koordinasi Corp Brigade Pembangunan ( CBP ) di tingkat Pimpinan pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak Cabang yang masing masing dipimpin oleh seorang komandan.
  1. Pada tingkat Pusat dibentuk Dewan komando Nasional Corp Brigade Pembangunan, ( DKN CBP ) yang di Pimpin oleh seorang Komandan Nasional yang di angkat dan di berhentikan oleh Pimpinan Pusat.
  1. Pada tingkat Wilayah di bentuk Dewan Komando wilayah, ( DKW CBP) yang dipimpin oleh seorang Komandan Wilayah  Yang diangkat dan di berhentikan oleh Pimpinan Wilayah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kegunaan dan kelebihan Microsoft Word dalam kehidupan sehari-hari